Cuti adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Aturan tentang pemberian cuti karyawan telah dijamin oleh UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Cuti bersama, cuti sakit, cuti lebaran maupun cuti lainnya jadi alasan kenapa karyawan mengambil cuti kerja.
Sayangnya pada praktiknya, proses pengajuan cuti secara manual cenderung memliki prosedur yang panjang dan berbelit.
Dengan kemajuan teknologi, kini karyawan bisa mengajukan cuti secara online. Pengajuan cuti online mulai banyak digunakan karena memiliki banyak kelebihan dibandingkan cuti manual. Salah satu aplikasi yang mendukung hal tersebut adalah HC System.
Dengan pengajuan Cuti Online melalui HC System akan memudahkan pekerjaan HR dibanding sistem Cuti Manual, karena:
- Proses pengajuan mudah & fleksibel
- Data lebih rapi & aman
- Hemat kertas
- Pendelegasian tugas lebih cepat
- Data cuti karyawan real time