Data pribadi masyarakat kini semakin rentan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berikut 4 jenis pelanggaran data pribadi yang marak terjadi dan perlu diwaspadai:
- Mengungkapkan Data Pribadi yang Bukan Milik Sendiri (Doxing)
Ini adalah tindakan mengungkapkan atau membocorkan informasi dan data pribadi orang lain tanpa izin ke publik, seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, dll. Doxing berpotensi memicu tindakan balas dendam atau pelecehan terhadap korban.
- Mengumpulkan Data Pribadi Secara Tidak Sah
Banyak pihak yang mengumpulkan secara diam-diam dan ilegal data pribadi pengguna untuk dijual atau digunakan tanpa seizing. Ini jelas melanggar privasi dan bahkan UU perlindungan data pribadi yang berlaku.
- Menggunakan Data Pribadi yang Bukan Miliknya
Orang yang memperoleh data pribadi orang lain secara ilegal bisa menggunakannya untuk membuat akun media sosial palsu, melakukan penipuan, atau menyamar sebagai korban data. Ini jelas merugikan korban data yang asli.
- Membuat Data Palsu dan Memalsukan Data Pribadi
Oknum jahat bisa membuat data palsu (fakename, alamat, tanggal lahir, dll) atau memalsukan data asli untuk melakukan kejahatan. Misalnya membuat e-KTP palsu, membeli barang secara online dengan identitas palsu, dan sebagainya.
Itulah 4 jenis pelanggaran data pribadi yang marak terjadi dewasa ini. Lindungi data Anda dengan lebih bijaksana dalam membagikannya. Laporkan setiap pelanggaran data pribadi yang Anda ketahui kepada pihak berwajib.